1. Apakah yang dimaksud kedaulatan rakyat?
Kedaulatan berasal dari bahasa arab yaitu “daulah” artinya kekuasaan tertinggi. Pengertian kedaulatan itu sendiri adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia. Oleh karena itu, kedaulatan rakyat membawa
konsekuensi, bahwa rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Kedaulatan rakyat berarti juga pemerintahan mendapatkan mandatnya dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemerintahan oleh rakyat mengandung pengertian, bahwa pemerintahan yang ada diselenggarakan dan dilakukan oleh rakyat sendiri atau disebut dengan “demokrasi”. Demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat.
2. Jelaskan 4 (empat) sifat kedaulatan!
Menurut pendapat Jean Bodin seorang ahli tata negara dari Perancis yang hidup di tahun 1500-an menyatakan kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara. Kedaulatan memiliki empat sifat pokok
yaitu:
a. Asli
Artinya, kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
b. Permanen
Artinya, kekuasaan itu tetap ada sepanjang negara tetap berdiri walaupun pemerintah sudah berganti.
c. Tunggal
Artinya, kekuasaan itu merupakan satu-satunya dalam negara dan tidak dibagi bagikan kepada badan-badan lain
d. Tidak terbatas
Artinya, kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.
3. Jelaskan macam kedaulatan!
Dilihat dari kekuatan berlakunya, maka kedaulatan dapat dibagi dalam dua macam yaitu :
a. Kedaulatan ke dalam
Artinya, pemerintah mempunyai wewenang untuk mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa campur tangan negara lain.
b. Kedaulatan ke luar
Kedaulatan ke luar memberikan kekuasaan untuk menjalin kerjasama dengan negara lain tanpa terikat oleh kekuasaan lain. Contoh pelaksanaan kedaulatan ke luar antara lain mengadakan perjanjian dengan negara lain, menyatakan perang atau perdamaian, ikut serta dalam organisasi internasional, dan sebagainya.
4. Jelaskan landasan hukum pelaksanaan kedaulatan rakyat di Indonesia!
Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas kedaulatan rakyat. Landasan hukum negara Indonesai menganut kedaulatan rakyat ditegaskan dalam :
a. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat
yaitu “….maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat ….”
b. Pasal 1 ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menegaskan “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
Dengan demikian pelaksanaan kedaulatan rakyat ditentukan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Artinya UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bagian mana dari kedaulatan rakyat yang pelaksanaannya diserahkan kepada badan/lembaga yang keberadaan, wewenang, tugas dan fungsinya ditentukan oleh UUD. Namun penyerahan ini tetap dalam pengawasan oleh rakyat baik secara langsung maupun melalui lembaga yang dipilih atau dibentuk atas mandat rakyat.
5. Jelaskan 3 (tiga) pembagian kekuasaan dalam negara!
Montesquieu seorang ahli dari Perancis berpendapat, bahwa agar kekuasaan dalam suatu negara tidak terpusat pada seseorang, kekuasaan dalam suatu negara dibagi ke dalam tiga kekuasaan yang terpisah (separated of power). Pemegang kekuasaan yang satu tidak mempengaruhi dan tidak campur tangan terhadap kekuasan lainnya.
Pembagian kekuasaan dalam negara dibagi atas tiga kekuasaan yaitu:
a. Kekuasaan legilatif, yaitu kekuasaan untuk membuat peraturan perundangan dalam suatu negara.
b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan peraturan perundangan yang berlaku. Kekuasaan eksekutif sering disebut sebagai kekuasaan menjalankan pemerintahan.
c. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk menegakkan peraturan perundangan yang berlaku apabila terjadi pelanggaran. Kekuasaan yudikatif sering disebut sebagai kekuasaan kehakiman.
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat menyatakan ”….maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat ….” Hal ini menegaskan bahwa Negara Indonesia menerapkan .... *
ReplyDelete