1. Perusahaan yang kegiatan usahanya mengolah berbagai input menjadi bahan jadi atau setengah jadi adalah perusahaan....
a. ekstraktif
b. agraris
c. industri
d. perdagangan
a. badan usaha
b. usaha
c. pengusahaan
d. perusahaan
a. jasa
b. ekstraktif
c. industri
d. agraris
4. Berikut ini kelemahan pada badan usaha berbentuk perusahaan perseorangan, kecuali....
a. tanggung jawab tidak terbatas
b. masa hidupnya tak tentu
c. ada keterbatasan manajerial dan permodalan
d. sangat bergantung pada mitra usahanya
5. Suatu badan usaha yang berupa persekutuan anggotanya untuk menjalankan perusahaan atas nama bersama disebut....
a. PO
b. Firma
c. PT
d. Koperasi
6. Badan usaha Firma sering pula dikenal dengan istilah....
a. persekutuan
b. komanditer
c. kongsi
d. kumpulan
7. PT tertutup adalah....
a. PT yang didirikan oleh beberapa orang, sahamnya tidak dapat diperjualbelikan di pasar saham
b. PT yang sahamnya diperjualbelikan secara terbuka kepada semua orang
c. PT yang sudah tidak beroperasi lagi, tetapi PT ini belum dibubarkan
d. PT yang sahamnya diperjualbelikan hanya pada lingkungan tertentu
8. Koperasi pengrajin gerabah adalah salah satu contoh koperasi jenis....
a. produksi
b. konsumsi
c. simpan pinjam
d. serba usaha
9. Menurut UU Perkoperasian No. 25 tahun 1992, berikut ini merupakan prinsip koperasi, kecuali....
a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. pengelolaan dilakukan secara demokratis
c. pendidikan perkoperasian
d. kerja sama dengan badan usaha
10. Perusahaan salon kecantikan, asuransi, dan bengkel mobil termasuk perusahaan....
a. agraris
b. ekstraktif
c. perindustrian
d. jasa
B. Jawablah dengan singkat dan jelas!
1. Apa yang dimaksud dengan perusahaan dan badan usaha?
2. Apa sajakah kegiatan perusahaan berdasarkan lapangan usahanya? Jelaskan!
3. Sebut dan jelaskan macam-macam bentuk BUMS!
4. Deskripsikan perbedaan Firma dan CV!
5. Jelaskan berbagai penggolongan koperasi dan berikan contohnya!
Kunci Jawaban Pilihan Ganda Soal IPS SMP BAB Perusahaan dan Badan Usaha
1. c
2. a
3. b
4. d
5. b
6. c
7. d
8. a
9. d
10. d
Kunci Jawaban Uraian / Isian Soal IPS SMP Bab Badan Usaha dan Perusahaan
1.
Secara umum, perusahaan dapat diartikan sebagai tempat dilaksanakannya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Sementara menurut pasal 1 huruf (b) Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (UWDP) disebutkan bahwa perusahaan adalah bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan terusmenerus dan didirikan, bekerja, dan berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Badan usaha sering disamakan dengan perusahaan meskipun sebenarnya secara konsep keduanya berbeda. Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Berdasarkan definisi perusahaan dan badan usaha maka perbedaan utama di antara keduanya, yaitu badan usaha adalah lembaga, sedangkan perusahaan adalah tempat di mana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
2.Apa sajakah kegiatan perusahaan berdasarkan lapangan usahanya? Jelaskan!
a. Perusahaan Ekstraktif
Perusahaan ekstraktif merupakan perusahaan yang kegiatan usahanya mengambil barang-barang yang disediakan alam. Contohnya, perusahaan penambangan pasir, perusahaan penambangan batu bara, perusahaan penambangan emas, perusahaan penambangan berlian, dan perusahaan rotan dan kayu.
b. Perusahaan Agraris
Perusahaan agraris atau pertanian merupakan perusahaan yang bergerak di sektor pertanian. Contoh: perusahaan peternakan ayam pedaging, peternakan ayam petelur, perusahaan perikanan air tawar, perusahaan perkebunan kelapa sawit, dan perusahaan tambak udang.
c. Perusahaan Dagang
Perusahaan dagang merupakan perusahaan yang kegiatan usahanya bergerak dalam kegiatan jual beli barang. Membeli dari produsen dan menjualnya kembali kepada konsumen. Contoh: perusahaan pengecer (retail), supermarket, atau pasar swalayan.
d. Perusahaan Industri
Perusahaan industri atau sering juga disebut dengan industri pengolahan atau manufaktur, yaitu perusahaan yang kegiatan usahanya mengolah bahan mentah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. Contoh: perusahaan pemintalan benang perusahaan tekstil, perusahaan perakitan mobil (assembling), perusahaan pengolahan makanan, perusahaan pengolahan minuman, dan perusahaan garmen.
e. Perusahaan Jasa
Perusahaan jasa merupakan perusahaan yang kegiatan usahanya bergerak di bidang pelayanan (service) kepada masyarakat. Contoh: perusahaan jasa kesehatan, perusahaan jasa pendidikan,perusahaan hotel dan restoran, perusahaan asuransi, perusahaan perbengkelan, dan perusahaan transportasi.
3.
BUMS merupakan badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta. Kepemilikan modal BUMS ini dapat perseorangan ataupun kelompok, swasta nasional, swasta asing, maupun campuran swasta nasional dan swasta asing.
Dilihat dari sumber permodalannya, BUMS dapat dibedakan menjadi sebagai berikut.
(a) Perusahaan Perorangan disingkat Po
Perusahaan jenis ini dimiliki serta diawasi oleh seseorang dan orang tersebut yang memperoleh semua keuntungan dan menanggung risiko yang terjadi.
(b) Firma disingkat Fa
Firma merupakan suatu persekutuan anggota firma untuk menjalankan perusahaan atas nama bersama. Keuntungan dan kerugian firma ditanggung bersama secara proporsional oleh semua anggota firma. Badan usaha ini sering pula disebut dengan istilah kongsi.
(c) Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennotschap (CV)
Persekutuan komanditer adalah suatu bentuk perjanjian bersama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin perusahaan dan bertanggung jawab penuhdengan kekayaan pribadinya dengan orang-orang yang tidak bersedia memimpin perusahaan dan bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.
Keanggotaan persekutuan komanditer dibedakan menjadi dua, yaitu anggota aktif yang sering disebut dengan sekutu aktif dan anggota pasif yang sering disebut dengan sekutu pasif atau sekutu diam.
Sekutu aktif merupakan anggota CV yang menanam modal dan aktif mengelola CV. Sekutu aktif memiliki tanggung jawab tidak terbatas, sedangkan sekutu pasif hanya menanam modal dengan tidak ikut mengelola CV. Sekutu pasif bertanggung jawab sebatas modal yang ditanam.
(d) Perseroan Terbatas disingkat PT
Jenis perusahaan ini sering pula dikenal dengan corporation (Co), limited (Ltd), atau Naamloze Vennotscap (NV). Badan usaha ini merupakan kumpulan orang-orang yang diberi hak yang diakui oleh hukum untuk melakukan aktivitas dalam mencapai tujuan tertentu.
4.
Kelebihan Firma
1. Prosedur pendirian mudah
2. Kemampuan finansial lebih baik dibandingkan PO
3. Keputusan diambil bersama
4. Memungkinkan dilakukan pembagian kerja
5. Pengumpulan modal lebih mudah dilakukan
6. Pembagian kerja dipimpin menurut keahlian masing-masing pemilik modal
7. Kelangsungan hidup firma lebih terjamin karena tidak bergantung pada seseorang
8. Risiko firma ditanggung bersama
Kekurangan Firma
1. Tanggung jawab terhadap utang perusahaan tak terbatas
2. Keberlanjutan usaha tak terjamin karena jika ada salah satu anggota yang keluar maka firma akan bubar
3. Kemampuan masing-masing anggota firma tidak selalu sama
4. Apabila salah satu anggota firma melakukan pelanggaran hukum, semua terkena akibatnya
5. Kekayaan pribadi menjadi jaminan jika firma mengalami kerugian
Kelebihan CV
1. Pendirian mudah
2. Modal yang dikumpulkan lebih banyak
3. Manajemen lebih baik
4. Kesempatan berusaha lebih luas
5. Mudah mencari dana
6. Tanggung jawab sekutu pasif terbatas
7. Pengelolaan CV dapat diberikan kepada pihak yang memiliki keahlian
Kelemahan CV
1. Tanggung jawab sekutu aktif tak terbatas
2. Kekuasaan kompleks
3. Pengawasan lebih kompleks
4. Sekutu pasif tidak ikut mengelola CV dan hanya memercayakan modalnya kepada sekutu aktif
5. Kesulitan untuk menarik kembali modal yang telah ditanamkan
5.
Pada penggolongannya, koperasi dibedakan menjadi sebagai berikut.
1. Koperasi Unit Desa (KUD). Koperasi ini diarahkan khusus untuk masyarakat pedesaan.
2. Koperasi Umum. Koperasi umum dapat didirikan oleh siapa saja dan di mana saja.
Penggolongan kedua, yaitu berdasarkan banyaknya jenis usaha.
1. Koperasi Single Purpose, yaitu koperasi yang hanya mempunyai satu jenis usaha.
2. Koperasi Multipurposes, yaitu koperasi yang mempunyai lebih dari satu macam jenis usaha yang dikelola secara bersamaan.
Penggolongan ketiga, koperasi dibedakan menurut jenis lapangan usahanya.
1. Koperasi kredit atau koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang mengelola usaha simpan pinjam seperti halnya bank.
2. Koperasi produksi, yaitu koperasi yang mengelola usaha produksi barang tertentu. Contoh jenis koperasi ini adalah Koperasi Pengrajin Batik, Koperasi Susu, Koperasi Pengusaha Tahu Indonesia.
3. Koperasi konsumsi, yaitu koperasi yang mengelola usaha penjualan barang-barang konsumsi. Wujud usaha koperasi ini biasanya berbentuk toko.
4. Koperasi jasa, yaitu koperasi yang mengelola usaha layanan jasa.
Penggolongan keempat, koperasi dibedakan berdasar jenis anggotanya.
1. Koperasi Primer, yaitu koperasi yang anggotanya orang perorang. Jumlah minimal anggota koperasi ini adalah dua puluh orang.
2. Koperasi Sekunder, yaitu koperasi yang anggotanya adalah badan hukum koperasi.
Penggolongan kelima, koperasi dibedakan menurut status anggotanya.
1. Koperasi Pegawai Negeri
2. Koperasi Petani
3. Koperasi Pedagang
4. Koperasi Nelayan
5. Koperasi Siswa dan Koperasi Mahasiswa
No comments:
Post a Comment